1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan kebijakan pemerintah saat ini, bahwa kepada Masyarakat Desa diberi kewenangan yang besar untuk membangun desanya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penggunaannya.
Perubahan mendasar terhadap pembangunan desa adalah dari kebijakan Top Down menjadi Bottom Up, dimana proses pembangunan menggunakan slogan Dari Desa, Oleh Desa, Untuk Desa.
Oleh sebab itu perputaran uang di desa akibat kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBN dan APBD menjadi besar. Sehubungan sumber daya manusia di desa masih rendah sehingga resiko pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas serta kaidah-kaidah anti korupsi akan sangat mudah terjadi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberikan bimbingan langsung kepada Aparatur Pemerintahan Desa, Perangkat Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya. Bimbingan tersebut diberikan melalui Tenaga Pendamping Desa yang ditunjuk langsung oleh Bupati Pelalawan.
Untuk mempercepat akselerasi pembangunan di Desa, saat ini tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pelalawan sedang mulai membenahi diri dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi, seperti membuat website desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga memiliki website resmi namun membutuhkan perbaikan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Melalui website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini akan diinsert Sub Menu khusus untuk Desa-Desa yang ada di Kabupaten Pelalawan dengan label “D3-Innovation”.
D3-Innovation diartikan sebagai : Desaku, Desamu, Desa Kita Berinovasi.
D3-Inovation akan dapat difungsikan antara lain :
2. RINCIAN AKTIVITAS INOVASI YANG DILAKUKAN.
Aktivitas inovasi ini merupakan pusat pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada masyarakat dan desa se Kabupaten Pelalawan dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi.